Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng

Terdapat 1 penyedia jasa Notaris & PPAT di Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 0.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

ME
Notaris

Notaris Mbak Emma

0.0
(0 Ulasan)
Bantaeng, Kabupaten BantaengJl. Melati No.6, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Bantaeng

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Bantaeng?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Bantaeng bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Bantaeng?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Bantaeng, PPAT yang berkantor di Kecamatan Bantaeng memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.