Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Banjarbaru Utara, Kabupaten Banjar
Direktori ini memuat 3 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Banjarbaru Utara, Kabupaten Banjar. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 5.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
/S
Notaris
Notaris/PPAT Santi Rosiana Lestari, SH.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Banjarbaru Utara, Kabupaten BanjarHVC3+29H pertokoan nomor, Jl. Pendidikan IV No.3, Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70714
AN
Notaris
Ari Noprianto, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Banjarbaru Utara, Kabupaten BanjarJl. Rahayu No.33 Blok B, RT.18/RW.04, North Loktabat, Banjarbaru Utara, Banjar Regency, South Kalimantan 70613
AP
Notaris
Adi Parhan, S.H.,M.K.n
5.0(0 Ulasan)
Banjarbaru Utara, Kabupaten BanjarJalan Ahmad Yani RT. 20 Km. 37,5 No. 20, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura Kota, Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70613
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Banjarbaru Utara
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Banjarbaru Utara?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara, Kabupaten Banjar. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Banjarbaru Utara bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banjar?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banjar, PPAT yang berkantor di Kecamatan Banjarbaru Utara memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.