Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara

Data ini merangkum 0 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.8 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

Tidak Ada Data

Saat ini belum ada data Notaris & PPAT yang terdaftar untuk area Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lihat Semua di Jakarta Utara

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tanjung Priok

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tanjung Priok?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tanjung Priok bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Utara?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Utara, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tanjung Priok memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.