Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Cilincing, Jakarta Utara
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Cilincing, Jakarta Utara. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 2.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
BJ
PPAT
Biro Jasa Kenotarisan dan PPAT
5.0(0 Ulasan)
Cilincing, Jakarta UtaraJl. Kalibaru Barat IV No. 6 RT. 003 RW. 007 RT.3, 6, RT.1/RW.7, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14120
KD
PPAT
Kantor Notaris Dan PPAT Bambang Tristianto, SH, MKn
4.8(0 Ulasan)
Cilincing, Jakarta UtaraJl. Kramat Jaya Raya Jl. Dukuh Utara No.1, RT.2/RW.15, Semper Bar., Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14130
LD
PPAT
Legal Dukumen Notaris dan PPAT
0.0(0 Ulasan)
Cilincing, Jakarta UtaraJl. Kebantenan I No.2B, RT.1/RW.5, Semper Tim., Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14120
&H
PPAT
NOTARIS & PPAT H. MASNADI, SH.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Cilincing, Jakarta UtaraJl. Tipar Cakung Jl. Salon No.28, RT.8/RW.3, Sukapura, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140
KV
Notaris
Kantor Notaris Vici Lestari, S. H., M. Kn.
0.0(0 Ulasan)
Cilincing, Jakarta UtaraRukan Grand Orchard Square Blok D No. 22 Jalan Terusan Kelapa Hybrida,, Cilincing, RT.9/RW.1, Sukapura, Kelapa Gading RT.9, RT.9/RW.1, Sukapura, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Cilincing
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Cilincing?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Cilincing bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Utara?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Utara, PPAT yang berkantor di Kecamatan Cilincing memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.