Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Tebet, Jakarta Selatan

Direktori ini memuat 3 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 0.0 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

NH
Notaris

Notaris Ny Herlina Tobing Manullang, SH

0.0
(0 Ulasan)
Tebet, Jakarta SelatanQV44+W2C, Jl. Tebet Timur Dalam Raya, RT.10/RW.9, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12730
K&
PPAT

KANTOR NOTARIS & PPAT YULIANTI SANTOSA SH

0.0
(0 Ulasan)
Tebet, Jakarta SelatanJl. Tebet Dalam 1 No.33 3, RT.3/RW.1, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
PB
PPAT

Notaris PPAT Patricia B. Panggabean, SH.

0.0
(0 Ulasan)
Tebet, Jakarta SelatanGriya D'ros, Jln KH Abdullah Syafe'i Jl. Tebet Utara Dalam No.1 5, RT.5/RW.1, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
Prev
Halaman 3 dari 3
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tebet

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tebet?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tebet bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Selatan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Selatan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tebet memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.