Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Data ini merangkum 3 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 0.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

RA
PPAT

Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Kebayoran Lama, Jakarta SelatanJl. Alam Segar V No.7,RT.4/RW.16, Pd. Pinang,Kec. Kby. Lama,Kota Jakarta Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310, RT.5/RW.16, Pd. Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330
KN
PPAT

Kantor Notaris PPAT Novian Taib Pasaribu sh

0.0
(0 Ulasan)
Kebayoran Lama, Jakarta SelatanJl. Pinang Kuningan IX No.RT.17, RT.17/RW.3, Pd. Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310
KA
PPAT

Kantor PPAT Alisa Ardiyati, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Kebayoran Lama, Jakarta SelatanJl. Darma Putra 2 No.3, RT.10/RW.7, Kby. Lama Sel., Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
Prev
Halaman 3 dari 3
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kebayoran Lama

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kebayoran Lama?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kebayoran Lama bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Selatan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Selatan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kebayoran Lama memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.