Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Cilandak, Jakarta Selatan
Data ini merangkum 6 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.7 dari total kantor terdaftar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
ME
Notaris
Notaris Meri Efda, SH.
3.9(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanJl. RS. Fatmawati Raya No.1 1, RT.1/RW.10, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
HL
Notaris
Notaris Hj. Linda Utami Z. B. M, S H, M H
0.0(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanJl. Asem II No.30, RT.14/RW.5, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410
DD
PPAT
NOTARIS dan PPAT Dr.NURAINI ZACHMAN, S.H.M.Hum,MM.
0.0(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanGF , Goden Plaza Fatmawati , JL. RS. Fatmawati No. 15 , Cipete Selatan, Cilandak, 12410 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, RT.8/RW.6, South Gandaria, Cilandak, South Jakarta City, Jakarta 12420
&E
PPAT
Notaris & PPAT Early G Taher
0.0(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanMRX2+2FF, Jl. Taman Wijaya Kusuma, RT.8/RW.4, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450
/J
PPAT
Notaris / PPAT Jeanne Tahapary, S. SH., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanJl. Karang Tengah Blok B/I No.8D, RT.7/RW.6, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440
KP
Notaris
Kantor Pengacara & PPAT Tumbu Saraswati SH
0.0(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanJl. KH. Muhasyim IV No.1512430, RT.9/RW.6, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Cilandak
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Cilandak?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Cilandak bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Selatan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Selatan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Cilandak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.