Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Johar Baru, Jakarta Pusat. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 2.8 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
-N
Notaris
Notaris - Ny. Rose Takarina, SH
5.0(0 Ulasan)
Johar Baru, Jakarta PusatJl. Samba No.25, RT.2/RW.5, Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10540
KM
Notaris
Kantor Notaris Myllenne Pradjanti
5.0(0 Ulasan)
Johar Baru, Jakarta PusatJl. Baladewa No.6 6, RT.6/RW.5, Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10540
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT ROSE TAKARINA
4.0(0 Ulasan)
Johar Baru, Jakarta PusatJl. Baladewa Kiri No.17, RT.12/RW.11, Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10540
IJ
Notaris
NOTARIS IBU JULIA CHAIRANI JOHAR BARU
0.0(0 Ulasan)
Johar Baru, Jakarta Pusat7, Jl. Rawa Selatan IV No.41, RT.7/RW.7, Johar Baru, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560
DE
PPAT
Notaris dan PPAT EGA PEBRIDA, S.H., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Johar Baru, Jakarta PusatJl. Cideng Raya No.120, RT.6/RW.2, Johar Baru, Kec. Johar Baru, Cirebon, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 45153
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Johar Baru
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Johar Baru?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Johar Baru bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Pusat?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Pusat, PPAT yang berkantor di Kecamatan Johar Baru memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.