Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Kemiling, Bandar Lampung

Data ini merangkum 7 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 2.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Angga Yustian Putra, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Kemiling, Bandar LampungJl. Pramuka, Beringin Raya, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35151
MD
Notaris

Notaris M Dany Setiawan Hasibuan

5.0
(0 Ulasan)
Kemiling, Bandar LampungJl. Raden Imba Kusuma Ratu No.42, Beringin Raya, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35215
&N
Notaris

Notaris & PPAT NURLAILA, SH, MKn

4.3
(0 Ulasan)
Kemiling, Bandar LampungJl. Bhineka No.20, Beringin Raya, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35158
&A
PPAT

Notaris & PPAT AMARULLAH,SH

0.0
(0 Ulasan)
Kemiling, Bandar LampungJl. Persada 3 No.40, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35159
DR
Notaris

NOTARIS DEDI RISWANTO, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Kemiling, Bandar LampungPerumahan Sakura Residence No.22 Blok F, Kedaung, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35371
NA
Notaris

Notaris Natasya Asdina, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Kemiling, Bandar LampungJl. Pramuka No.40, Sumber Rejo, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35153
KT
NotarisPPAT

KANTOR NOTARIS TEDY MARTHA REZA S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Kemiling, Bandar LampungJl. Pramuka No.21, Sumber Rejo, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35151

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kemiling

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kemiling?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kemiling bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Bandar Lampung?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Bandar Lampung, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kemiling memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.