Definisi Hukum
Apa itu Roya Hak Tanggungan?
Roya — pencoretan catatan beban hak tanggungan pada sertifikat tanah dan buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN) setelah utang atau kredit properti Anda dinyatakan lunas sepenuhnya oleh bank.
Advertisement
Dasar Hukum
Pasal 22 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Contoh Kasus & Penerapan
Roya seperti stempel 'LUNAS' resmi dari BPN. Tanpa proses roya, sertifikat rumah Anda masih tercatat memiliki hutang jaminan di sistem BPN meskipun cicilan bank sudah selesai.
Butuh bantuan terkait Roya Hak Tanggungan?
Temukan PPAT terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.
Pilih Kota Anda:
Advertisement
Baca Juga
Biaya Notaris dan PPAT Kota Makassar 2026: Panduan BPHTB, AJB, Balik Nama & Yurisdiksi Mamminasata
Panduan biaya Notaris dan PPAT Kota Makassar 2026: NPOPTKP Rp80 juta (Perda 1/2024), yurisdiksi 15 kecamatan, batas Mamminasata, sistem e-BPHTB PAMUNGKAS.
Biaya Notaris dan PPAT Surabaya 2026: Panduan BPHTB, AJB, Balik Nama & Surat Ijo Terkini
Panduan biaya Notaris dan PPAT Surabaya 2026: NPOPTKP Rp90 juta (Perda 7/2023), surat ijo IPT, Kantah BPN Surabaya I dan II, simulasi total biaya transaksi.
Biaya Notaris dan PPAT Jakarta Selatan 2026: Panduan Regulasi AJB, Balik Nama & BPHTB Terbaru
Panduan biaya Notaris dan PPAT Jakarta Selatan 2026: honorarium AJB regresif, BPHTB 0% Pergub 23/2023, NPOPTKP Rp250 juta, dan biaya resmi BPN Tanjung Barat.