Definisi Hukum

Apa itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan — antara korban, pelaku, dan masyarakat — di luar proses pengadilan formal. Dalam sistem Indonesia, restorative justice bisa menghentikan proses pidana di tingkat penyelidikan atau penyidikan jika pelaku memenuhi syarat dan korban setuju.
Advertisement

Dasar Hukum

Perja No. 15 Tahun 2020 (Kejaksaan); Perkap No. 8 Tahun 2021 (Polri)

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang remaja 17 tahun tertangkap mencuri sepeda motor. Keluarga remaja datang ke pemilik sepeda, meminta maaf, dan mengganti kerugian. Pemilik setuju berdamai dan tidak mau melanjutkan proses hukum. Dengan mekanisme restorative justice, polisi bisa menghentikan penyidikan — remaja tidak perlu dipidana.

Butuh bantuan terkait Restorative Justice?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Restorative Justice?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga