Definisi Hukum

Apa itu Restitusi PPN Lebih Bayar?

Restitusi PPN — hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari negara ketika jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Contoh Kasus & Penerapan

Bagi eksportir barang dengan tarif PPN ekspor 0%, Pajak Masukan yang dibayar saat membeli bahan baku dapat ditarik kembali (restitusi) dari kas negara sebagai arus kas perusahaan.

Butuh bantuan terkait Restitusi PPN Lebih Bayar?

Temukan Pengacara Perpajakan / Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga