Definisi Hukum

Apa itu Perjanjian Retainer Jasa Hukum?

Perjanjian Retainer — kontrak kesepakatan berbayar bulanan atau tahunan antara klien (biasanya perusahaan) dengan kantor advokat, di mana advokat bertindak sebagai konsultan hukum tetap yang siap sedia memberikan legal opinion, review kontrak, dan mitigasi risiko harian.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata jo. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Contoh Kasus & Penerapan

Retainer seperti memiliki departemen legal in-house yang beroperasi penuh, namun tanpa beban fixed cost gaji karyawan tetap dan tunjangan BPJS ketenagakerjaan.

Butuh bantuan terkait Perjanjian Retainer Jasa Hukum?

Temukan Pengacara / Pengacara Bisnis terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Perjanjian Retainer Jasa Hukum?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga