Definisi Hukum

Apa itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)?

PKPU — proses hukum formal di Pengadilan Niaga yang memberikan waktu moratorium (penundaan pembayaran) bagi debitur yang tidak mampu membayar utangnya, guna mengajukan rencana perdamaian (restrukturisasi utang) kepada para krediturnya agar terhindar dari kepailitan.
Advertisement

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Contoh Kasus & Penerapan

PKPU berfungsi seperti ruang gawat darurat keuangan perusahaan. Debitur diberi waktu maksimal 270 hari untuk menegosiasikan jadwal cicilan baru dengan seluruh bank dan vendor sebelum dinyatakan bangkrut total (pailit).

Butuh bantuan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)?

Temukan Pengacara / Pengacara Kepailitan / Jasa Kepailitan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga