Definisi Hukum

Apa itu Kurator Kepailitan?

Kurator kepailitan adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan aset debitur yang dinyatakan pailit. Kurator mengidentifikasi semua aset, membayar utang sesuai urutan prioritas kreditur, dan melikuidasi sisa aset. Di Indonesia, kurator bisa berupa Balai Harta Peninggalan (BHP) atau kurator swasta bersertifikat.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 69–75 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan dinyatakan pailit. Pengadilan menunjuk kurator. Kurator pertama-tama menyegel kantor dan menyita seluruh dokumen keuangan. Lalu mengidentifikasi semua aset dan utang. Gaji karyawan menjadi prioritas pertama yang dibayar — baru kemudian tagihan pajak, lalu kreditur lainnya.

Butuh bantuan terkait Kurator Kepailitan?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Kurator Kepailitan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga