Definisi Hukum

Apa itu Force Majeure (Keadaan Memaksa)?

Force Majeure (Keadaan Memaksa) adalah peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kendali para pihak dalam suatu perjanjian dan tidak dapat diprediksi sebelumnya pada saat kontrak dibuat, yang menyebabkan salah satu pihak terhalang untuk memenuhi prestasi kewajibannya. Klausul force majeure mencakup bencana alam (gempa bumi, banjir bandang, erupsi gunung api), peperangan, kerusuhan massal, pandemi global, atau perubahan kebijakan regulasi pemerintah yang melarang pelaksanaan kontrak tersebut.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Contoh Kasus & Penerapan

Bencana alam (gempa, banjir besar) atau peperangan yang membuat proyek tidak bisa dilanjutkan.

Butuh bantuan terkait Force Majeure (Keadaan Memaksa)?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Force Majeure (Keadaan Memaksa)?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga