Definisi Hukum

Apa itu Bunga Moratoir?

Bunga moratoir adalah bunga keterlambatan yang terhitung otomatis saat debitur lalai membayar utang uang. Di Indonesia, jika para pihak tidak memperjanjikan bunga tertentu, bunga moratoir ditetapkan sebesar 6% per tahun. Bunga ini berjalan otomatis sejak somasi atau sejak gugatan didaftarkan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1250 KUHPerdata; SEMA No. 3 Tahun 2023

Contoh Kasus & Penerapan

Seseorang berhutang Rp 100 juta kepada Anda tanpa perjanjian bunga. Ia terlambat bayar 1 tahun. Secara hukum, Anda berhak menuntut tambahan bunga moratoir 6% = Rp 6 juta untuk keterlambatan tersebut, meski tidak ada perjanjian bunga sebelumnya.

Butuh bantuan terkait Bunga Moratoir?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Bunga Moratoir?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga